Deskripsi Profesi
1. Akuntan Publik
Akuntan public merupakan suatu profesi yang dalam kegiatannya memberikan jasa sebagai professional serta sebelumnya telah mempunyai izin negara untuk berpraktik sebagai akuntan swasta yang kemudian akan bekerja secara independen. Dalam hal ini, tugas akuntan public adalah untuk menganalisis laporan keuangan, mengaudit pajak, mengaudit laporan keuangan, dan sebagainya. Menurut Otoritas jasa keuangan (OJK), akuntan public adalah mereka yang telah dapat member jasa akuntansi kepada mereka yang membutuhkan misalnya perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu namun sebelumnya akuntan bersangkutan harus memiliki izin praktik dari pemerintah yang menyatakan bahwa akuntan bersangkutan menjadi akuntan swasta.
Peran akuntan publik adalah mengarahkan dengan cara-cara efektif terhadap sumber daya yang dimiliki perusahaan, mengidentifikasi dalam bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujua dan sasaran entitas serta memberikan keputusan yang dalam hal ini berkaitan engan penggunaan sumber daya yang ada di dalamnya, memberikan laporan kepemilikan sumber daya yang dimiliki
Jasa yang diberikan akuntan public
· Jasa Atestasi
Jasa Atestasi adalah jasa yang mencakup pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, jasa audit atestasi lainnya, audit umum atas laporan keuangan, review atas laporan keuangan, dan pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif.
· Jasa Non-Atestasi
Jasa yang mencakup jasa yang dalam hal ini berkaitan dengan keuangan, akuntansi, manajemen, kompilasi, konsultasi, dan perpajakan.
Syarat: mempunyai sertifikat yang membuktikan lulus ujian profesi akuntan public yang sah, memiliki pengalaman dalam berpraktik dalam memberikan jasa, tinggal dan berdomisili di NKRI, memiliki NPWP, tidak dikenai pecabutan izin Akuntan Publik, terdaftar dalam anggota asosiasi profesi akuntan public, tidak sendang dalam masa pengampunya.
2. Akuntan Pemerintah
Adalah akuntan yang professional dan bekerja di pemerintahan dan diberikan tugas untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya. Proses yang ada adalah penyusunan anggaran, keefektifan anggaran yang digunakan, penggunaan anggaran yang transparansi.
Yang dapat dikategorikan sebagai akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di BPKP (Badan pengawas keuangan dan pembagian), BPK (Badan pemeriksa keuangan), instansi perpajakan, selain yang bekerja di posisi dan lembaga tersebut bukan merupakan akuntan pemerintah (termasuk pegawai bumn). Tugas utama akuntan pemerintah adalah memeriksa serta mengawasi atas aliran dari keuangan suatu instansi negara dan merancang sistem akuntansi yang ditujukan untuk instansi pemerintah. Hal itu dilakukan dalam rangka melaporkan kepada pemegang jabatan terkait pelaksanaan tanggung jawab mengelola suatu organisasi yang sedang ia pimpin secara efektif dan tepat.
Akuntansi yang ada di pemerintahan sedikit mempunyai perbedaan dengan yang diterapkan perusahaan swasta. Akuntan yang ada di setiap negara pun memiliki standar yang berdbeda. Secara keseluruhan, akuntan pemerintah memiliki tugas dalam rangka mengawasi jalannya uang rakyat agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancer dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar