Studi Kasus 1. Kasus Hukum Membelit Gurita Bisnis Sari Roti Sumber: https://tirto.id/kasus-hukum-membelit-gurita-bisnis-sari-roti-dawJ (a) “Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 (Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai oenjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga pulluh) haru sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut) juncto Pasal 6 PP 57 Tahun 2010 (Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuantertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3),Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administrative sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hariketerlambatan, dengan ketentuan de...