Langsung ke konten utama

Hukum Perusahaan

 

       I.            Istilah dan PengertianHukum Perusahaan

 

PengertianHukumperusahanhinggasekarangbelumadasecarapasti.  Hanyasajadikatakanbahwahukumperusahaanlahirdarihukumperdataatauhukumdagang. Dalam KUHD (Kitab Undang-UndangHukumDagang) pengertianhukumperusahaan juga tidakditemukankarenaisitilahnyasamadenganperusahaan. Hukum yang mengaturtentangselukbelukbentukhukumperusahaanialahHukum Perusahaan.

Hukum Perusahaan merupakanpengkhususandaribeberapababdalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambahdenganperaturanperundangan lain yang mengaturtentangperusahaan (hukumtertulis yang belumdikodifikasi). Sesuaidenganperkembangan dunia perdagangandewasaini, makasebagiandarihukumperusahaanmerupakanperaturan-peraturanhukum yang masihbaru. Apabilahukumdagang (KUHD) merupakanhukumkhusus (lexspecialis) terhadaphukumperdata (KUH Perdata) yang bersifatlexgeneralis, demikian pula hukumperusahaanmerupakanhukumkhususterhadaphukumdagang.

Hukumperusahaanadalahsemuaperaturanhukum yang mengaturmengenaisegalajenisusaha dan bentukusaha. Pengertianmengenaiperusahaandapatditemukan pada pasal 1 Undang-UndangNomor 3 Tahun 1982 tentangWajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkanbahwa Perusahaan adalahsetiapbentuk badan usaha yang menjalankansetiapjenisusaha yang bersifattetap dan terusmenerusdidirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia dengantujuanmemperolehkeuntungan/laba.

Menurut Prof. Molengraff, perusahaanadalahkeseluruhanperbuatan yang dilakukansecaraterusmenerus, bertindakkeluar, untukmendapatkanpenghasilan, dengancaramemperniagakanbarang-barang, menyerahkanbarang-barang, ataumengadakanperjanjian-perjanjianperdagangan. Di siniMolengraffmemandangperusahaandarisudut “ekonomi”.

    II.            RuangLingkup dan SumberHukumPerusahaaan

Menurut undang-undang wajib daftar perusahaan, perusahaan didefinisikan sebagai ”setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang sifatnya tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau laba”. Berdasarkan definisi tersebut, maka ruang lingkup hukum perusahaan meliputi 2 hal pokok, yaitu bentuk usaha dan jenis usaha.

·         Bentuk Usaha

Bentuk Usaha adalah sebuah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan. Bentuk hukum perusahaan diatur/diakui oleh undang-undang, baik yang bersifat perseorangan, persekutuan atau badan hukum. Bentuk hukum perusahaan perseorangan misalnya Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan dagang (PD). Bentuk hukum perusahaan belum ada pengaturan dalam undang-undang, tetapi berkembang sesuai dengan suatu kebutuhan masyarakat pengusaha, dalam parktiknya dibuat tertulis di muka notaris.

Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.

·         Jenis Usaha

Jenis Usaha adalah berbagai macam usaha di bidang perekonomian yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa dan bidang keuangan (pembiayaan).

Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau laba.

Sedangkan, yang dimaksud dengan pengusaha  adalah setiap perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Dengan demikian, suatu kegiatan dapat disebut usaha dalamarti hukum perusahaan jika memenuhi unsur-unsur berikut ini:

1. Dalam bidang perekonomian.

2. Dilakukan oleh pengusaha.

3. Tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

·         Sumber Hukum Perusahaan

a)      Perundang-undangan

Seperti ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ,KUH Perdata. Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.

b)      Kontrak Perusahaan

Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Kontrak perusahaan yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan.

c)      Yurispudensi

Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.

d)     Kebiasaan

Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian.

 III.            Asas Hukum Perusahaan

Asas/Dasar Hukum Perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan Hukum Perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan. Dengan demikian, Hukum Perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan mengenai perusahaan.

1.        Perundang-undangan

Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Dalam ketentuan Pasal 1 KUHD menyatakan bahwa kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku juga bagi perjanjian yang diatur di dalam kitab undang-undang ini, sekedar dalam undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Dalam hal ini, KUHD berkedudukan sebagai hukum yang khusus (lex spesialis).

Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.

Perundang-undangan lain yang menjadi sumber hukum:

·         Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

·         PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,

·         Undang-undang No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,

·         Undang-undang No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,

·         Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,

·         Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,

·      Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,

·      Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,

·      Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,

·      Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang- undang. Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten

·      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,

·      Dan lain sebagainya.

2.        Kontrak Perusahaan

Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut. Asas kebiasaan berkontrak yaitu pasal 1338 ayat (1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

3.        Yurispudensi

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber bagi hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak apabila terjadi sengketa perihal pemenuhan hak dalam suatu kewajiban tertentu. Di dalam yurisprudensi perihal hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh hakim dipandang sebagai dasar yang adil dalam menyelesaikan sengketa hak dan kewajiban antar para pihak. Hakim dapat menentukan pendekatan terhadap sistem hukum yang berlainan, misalnya sistem hukum Anglo Saxon. Dengan demikian, kekosongan hukum dapat diatasi sehingga adanya perlindungan hukum terutama bagi kepentingan pihak yang menanamkan modal atau para pengusaha yang berada di Indonesia.

4.        Kebiasaan

Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

·         Perbuatan yang bersifat perdata

·         Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi

·         Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya

·         Diterima oleh semua pihak secara sukarela  karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh

·         Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak.

 IV.            Pengertian dan Klasifikasi Badan Usaha

a.       Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.

b.      Menurut Undang-undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, adalah sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

c.       Menurut Pemerintah Hindia Belanda, adalah suatu kegiatan yang nantinya akan dilakukan secara terus menerus dan bersifat terang-terangan. Tanpa mengabaikan peran tersebut, hal ini nantinya akan menghasilkan sebuah keuntungan yang akan digunakan untuk mengembangkan usaha tersebut.

d.      Menurut Wikipedia.org, adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan.

Dari keempat pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa badan usaha adalah kesatuan dari sekelompok orang atau modal yang memiliki aktivitas yang bergerak dibidang perdagangan atau bidang usaha lainnya dengan bertujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan.

 

KLASIFIKASI BADAN USAHA

1.      Badan Usaha Berbadan Hukum

Badan usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha.Apabila badan usaha memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha, maka ketika terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha hanya dapat dituntut atau diminakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemilik/pendirinya.

Jenis perusahaan ini didirikan serta dipunyai oleh beberapa orang pengusaha baik dari negara ataupun swasta yang dapat memenuhi syarat sebagai badan hukum.

Jenis perusahaan tersebut bisa menjalankan usaha di semua bidang perekonomian (perdagangan, pembiayaan, perindustrian serta perjasan). Misalnya, Koperasi, Perusaahaan Umum, Perseorangan Terbatas (PT), Perusahaan Perseroan (Persero).

Terdapat kekurangan badan usaha yang berbadan hukum, yaitu ketika pengusaha memiliki modal yang tidak banyak, maka sangat sulit untuk mendirikan badan usaha khusunya yang berbadan hukum, sebab di dalam beberapa undang-undang mengutur secara limitatif jumlah modal (dana) yang harus disiapkan untuk mendirikan badan usaha. Oleh karena itu, biasanya pembentukan badan usaha yang berbadan hukum ini dibentuk untuk pengusaha-pengusaha dalam skala menengah atau atas.

Sebagai contoh dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  (PT) membatasi secara limitatif bahwa modal dasar yang harus disiapkan untuk mendirikan PT adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) yang dimana paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) ditempatkan dan disetor.

Adapun badan usaha yang berbadan hukum, yaitu:

  1. Perseroan Terbatas (PT);
  2. Yayasan;
  3. Koperasi;
  4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  5. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk PT dan Yayasan Pengesahan Akta Pendirian dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan untuk Koperasi saat ini Pengesahan Akta Pendiriannya dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi serta sistem Online Singe Submission (OSS).

 

2.      Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

Badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang tidak memiliki pemisahan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha.Perusahaan Bukan Badan Hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan serra dipunyai oleh beberapa orang pengusaha secara kerjasama, jenis perusahaan ini bisa menjalankan usaha dalam bidang perekonomian.

Apabila badan usaha tidak memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha, maka apabila terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha dapat dituntut atau dimintakan ganti kerugian tidak hanya kepada harta kekayaan badan usaha itu sendiri, akan tetapi termasuk harta pribadi pemilik/pendirinya.

Kelebihan dari badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah tidak terdapatnya pengaturan jumlah modal yang harus disiapkan dalam menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, biaya jasa pembentukan akta pendirian dari badan usaha tidak berbadan hukum lebih kecil daripada badan usaha yang berbadan hukum. Oleh karena itu, pembentukan badan usaha yang tidak berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Adapun badan usaha yang tidak berbadan hukum, yaitu:

  1. CV (Persekutuan Komanditer);
  2. Firma; serta
  3. Persekutuan Perdata.

Pasca dibentuknya sistem Online Single Submission (OSS)” yang diatur dalam  PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik, maka saat ini pengesahan Akta Pendirian CV, Firma ataupun Persekutuan Perdata tidak lagi di Pengadilan Negeri (PN), akan tetapi melalui Kementerian Hukum dan HAM.

 

V.          Perusahaan Perseorangan, Maatschap, Firma, dan CV

1.      Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan bisnis yang dipunyai oleh pemilik tunggal dan sedangkan seorang pengusaha perseorangan ialah pemilik dari perusahaaan perseorangan tersebut.  Seseorang bisa membuat sebuah badan usaha perseorangan yang dibuat tanpa ada izin serta tata cara yang khusus. Hampir semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa membuat batasan sebagai modal mendirikannya. Ciri-ciri perusahaan perseorangan :

1.      Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)

2.      Pengelolaannya sederhana

3.      Modalnya relative tidak terlalu besar

4.      Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya

5.      Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relatif kecil

Contoh perusahaan perseorangan adalah Usaha Kecil Menengah (UKM), seperti laundry, bengkel, rumah makan, salon kecantikan, persewaan komputer serta internet, dll.  Dalam hukum positif Indonesia, belum ditemukan satupun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang badan usaha perseorangan. Perusahaan perseorangan biasanya memiliki nama Perusahaan Dagang (PD), Usaha Dagang (UD), Usaha Perseorangan (UP), dan lain sebagainya.

Perusahaan perseoranganmenurut UU Nomor 3 Tahun 1982 tentangWajib Daftar Perusahaan (UU Daftar Perusahaan) termasukperusahaan yang wajibdidaftarkanke Kantor Pendaftaran Perusahaan, kecuali 1. Jikaperusahaantersebutdiurus, dijalankan, ataudikelolapribadipemiliknya, denganhanyamempekerjakananggotakeluarga; 2. Benar-benarhanyasekedaruntukmemenuhikebutuhannafkahsehari-haripemiliknya; 3. Bukanmerupakan badan hukumataupersekutuan.

2.      Maatschapatau Persekutuan Perdata

Maatschapmerupakansuatuperjanjiandengan mana dua orang ataulebihmengikatkandiriuntukmemasukkansesuatudalampersekutuan, denganmaksuduntukmembagikeuntungan yang terjadikarenanya (Pasal 1618 KUHPerdata). Dasar HukumMaatschapada pada Pasal 1618 sampaiPasal 1652 Bab VIII Bagian Satu Buku III KUHPerdata). Maatschapataupersekutuaninimemilikikarakter yang bersifat 2 muka. MaksudnyaialahMaatschapbisaditujukanuntukkegiatan yang bersifatkomersial dan bisaditujukanuntukkegiatan yang bersifat non-komersial (termasukdalamhaliniuntukpersekutuan-persekutuan yang menjalankanprofesi). Akan tetapi, dalampraktekkebanyakandipakaiialahmaatschapuntukkegiatan non komersialkegiatanprofesi, sepertipersekutuandiantara para lawyer (“associated”, “partner”, “compagnon”), persekutuan para akuntan (KAP)

DalamKUHPerdatatidakdiaturbagaimanacarapendirianmaatschap, karenahubungan pada maatschapterjadihanyabersifat intern di antara para sekutu.  Dengandemikian, tidakrelevanuntukdidaftarkan dan diumumkan. Meskipuntidakrelevanuntukdidaftarkan dan diumumkan, tetapidalampraktekmaatschapdidirikansampaidenganpenandatangananaktapendiriannyadihadapanNotaris, demikianmengingatbahwamaatschapadalahsuatuperjanjiandenganmana dua orang ataulebihmengikatkandiriuntukmemasukkansesuatudalampersekutuan, denganmaksuduntukmembagikeuntungan yang terjadikarenanya (Pasal 1618 KUHPerdata).

3.      Firma (Fa)

Firma (Fa) merupakansuatuperseroan yang didirikanuntukmelakukansuatuusahadibawahsuatunamabersama (Pasal 16 KUHD). Ciri-ciridarifirma, yaitu

·         Setiap anggota berperan aktif dalam menjalankan perusahaan.

·         Setiap anggota bertanggungjawab dan memiliki kuasa yang tidak terbatas.

·         Setiap anggota firma punya hak untuk menjadi pemimpin badan usaha.

·         Sifat keanggotaan firma adalah seumur hidup.

·         Hutang perusahaan yang tidak terbayar wajib dilunasi oleh masing-masing anggota firma dari harta pribadinya.

·         Badan usaha firma dianggap berakhir/ tutup masa operasionalnya jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

 

 Dasar HukumFirma (Fa) diaturdalamPasal 15 sampai 35 Bab III Bagian I Buku I KUHD, segala yang menjadidasarhukumMaatschap, dan Perjanjian-perjanjianantara para pihak. Tata carapendirianFirmadiaturdalampasal 22, 23, 28, dan 29 KUHD. Pasal 22 KUHD menyebutkanbahwaFirmaharusdidirikandenganaktaotentik. Pasal 23 KUHD menyebutkanbahwaFirmaharusdidirikandenganaktapersekutuan yang memuatAnggaran Dasar persekutuanharusdidaftarkan pada Kepaniteraan PN yang berwenang. Pasal 28 KUHD menyebutkanbahwaaktapendirian yang membuatAnggatan Dasar harusdiumumkandalam BNRI. Akan tetapi pada prakteknyapendirianFirmahanyasampai pada pendaftaran di PN saja, tidakada yang sampaipengumumandalam BNRI. DalamFirma, semuasekutusalingbertanggung-jawabsecaratanggungrentengsampaikepadahartakekayaanpribadinyauntukseluruhperikatan-perikatanpersekutuan (Psl. 18 KUHD).

4.      CommanditaireVennootschap (CV)

CV adalahbentuk badan usahakemitraan yang didirikan oleh dua orang ataulebih di mana beberapaanggotamemilikitanggungjawab yang tidakterbatas dan beberapaanggotalainnyamemilikitanggungjawab yang terbatas. Dasar hukumCV samadengandasarhukumFirmayaknisegala yang diaturdalamMaatschap, Pasal 15 sampai 32 Bab III Bagian I Buku I KUHD, sertaperjanjianantarpihak. CV memilikipengertianbahwa Perseroan yang terbentukdengancarameminjamkanuangataudisebut juga perseroankomanditer, didirikanantaraseseorangatauantarabeberapa orang persero yang bertanggungjawabsecaratanggungrentenguntukkeseluruhannya, dan satu orang ataulebihsebagaipemberipinjamanuang. Ciri - ciridari CV :

  • CV memiliki 2 jenis bagian keanggotaan, yaitu sekutu aktif & sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan suatu anggota yang berperan menjalankan perusahaan. Sekutu pasif merupakan suatu anggota yang hanya menanamkan modal pada usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
  • Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas pada perusahaan.
  • Sekutu pasif memiliki tanggung jawab hanya dengan menanamkan modal pada perusahaan.

Suatuperseroandapatsekaligusberwujudperseroanfirmaterhadappersero-perserofirmadidalamnya dan perseroankomanditerterhadappemberipinjamanuang. (Pasal 19 KUHD). Mengingat CV diatur 1 titeldenganFirma (Fa dan CV diaturdalam 1 titelke III, Bagian I, Buku I KUHD) dan mengingat CV merupakanbentukkhususdariFirma, makaketentuanpendirianFirmatersebutdiatas juga berlakuuntuk CV. Sebagaimana salah satukarakteristik CV adalahpembatasantanggungjawabdaripadasekutudiam, maka agar pembatasantanggungjawabsekutudiamituberlaku, mutlakuntuk CV haruslah minimal dibuatsecaraotentik dan didaftarkanke PN.

Diatasdisebutkanbahwa CV merupakanbentukkhususdariFirma, makadimanaletakkekhususan CV dibandingFirma? DalamFirma, semuasekutusalingbertanggung-jawabsecaratanggungrentengsampaikepadahartakekayaanpribadinyauntukseluruhperikatan-perikatanpersekutuan. (Pasal 18 KUHD). Sedangkandalam CV ada 2 macamsekutu, yaitusekutukomplementer/sekutukerja/sekutuaktif dan sekutukomanditer/sekutudiam/sekutupasif. Sekutuaktifmerupakansekutu yang bertanggungjawabpenuhsampai pada hartakekayaanpribadi, sedangkansekutupasifmerupakansekutu yang hanyabertanggungjawabtidaklebihdaribagiannyadalampersekutuan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar