Langsung ke konten utama

Studi Kasus: Jiwasraya dan Sari Roti

 

Studi Kasus

1. Kasus Hukum Membelit Gurita Bisnis Sari Roti

Sumber: https://tirto.id/kasus-hukum-membelit-gurita-bisnis-sari-roti-dawJ

(a)                “Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 (Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai oenjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga pulluh) haru sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut) juncto Pasal 6 PP 57 Tahun 2010 (Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuantertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3),Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administrative sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hariketerlambatan, dengan ketentuan denda administratif secarakeseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluhlima miliar rupiah)) tutur Ukay Karyadi. Akuisisi yang dilakukan Nippon Indosari terhadap Prima Boga secara sahSERu nih pastinya terjadi pada 9 Februari 2018. Tanggal jatuh tempo untuk pelaporan akuisisi adalah pada 23 Maret 2018. Namun, Nippon Indosari baru melaporkan akuisisi tersebut pada 29 Maret 2018.

Dalam hal ini Nippon Indosari telah melanggar suatu hukum perikatan yang dalam KUH Perdata pasal 1233 tertulis “Perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang” dan juga KUH Perdata pasal 1234 “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Perikatan yang timbul ini juga telah diatur dalam KUH Perdata pasal 1352 “Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul dari undang-undang saja, atau sebgai akibat dari perbuatan orang”

            Hal di atas dapat kita lihat telah memebuhi terkait sumber dari perikatan, yaitu “perikatan yang timbul dari undang-undang” dan “perikatan terjadi bukan karena perjanjian, tetapi karena perbuatan menurut hukum dan perbuatan melawan hukum” yang mana pasal 29 ayat 1 UU nomor 5 Tahun 1999 berbunyi “Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.” Namun, dalam hal ini Nippon Indosari terlambat 6 hari untuk melaporkan. Terlihat jelas bahwa kegiatan ini telah melangganggar ketentuan UU yang mengisyaratkan harus sesuai jangka waktu pelaporan seperti yang tercantum pada KUH Perdata pasal 1234 yang berisi “untuk melakukan sesuatu” yang artinya Nippon Indosari harus memenuhinya karena telah terikat oleh hukum perikatan yang dalam hal ini terkait dengan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Selain itu, sumber hukum perusahaan adalah berasal dari KUH Perdata yang artinya perusahaan juga harus mematuhi hal hal yang terkandung di dalamnya, termasuk ketentuan tentang hukum perikatan tentang “perikatan yang timbul dari undang-undang, untuk berbuat sesuatu, dan timbul dari undang-undang”

(b)               “Adanya akuisisi bisa berpotensi pada kondisi pasar di bisnis bersangkutan, termasuk risiko posisi dominan atau penguasaan pasar yang tak terkendali”

Dalam penjabarann di artikel terkait, dijelaskan bahwa persaingan usaha roti sangat ketat dan terdiferensiasi, dan kebanyakan pelaku UMKM, hal ini telah diatur juga terkait larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat agar iklim pasar tetap terdiferensiasi dan tetap menimbulkan peningkatan jumlah konsumen akibat dari adanya perbedaan di setiap output roti yang dihasilkan. Dalam hal ini, peratauran yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 dilaksanakan dengan

  Peraturan Pemerintah No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melaksanakan Ketentuan Pasal 28 ayat 3.

  Peraturan Pemerintah No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melaksanakan ketentuan Pasal 29 Ayat 2.

            Dalam hal ini, KPPU sangat  hati-hati terkait dengan hal itu untuk menjaga dan mengawasi agar tidak adanya potensi risiko dominansi pasar yang tidak terkendali, karena itu, masalah ini bukan hanya soal kepatuhan administrative, tapi juga tekait kontroling terhadap perilaku dominansi yang dikawatirkan sewenang-wenang.

            Kesimpulan: Maka dari itu, kasus yang menjerat Nippon Indosari dapat dikatakan melanggar suatu hukum perikatan yang timbul akibat dari undang-undang yang dalam hal ini melanggar pasal pasal 29 ayat 1 UU nomor 5 Tahun 1999 sehingga dapat dilakukan proses hukum akibat dilanggarnya sebuah peraturan. Dalam indikasinya juga, Nippon Indosari ditengarai ingin menguasai pangsa pasar roti yang ada di Indonesia akibat dibelinya saham pesaing dari produsen roti yang ada, iklim sehat usaha yang ada di Indonesia juga sedikit. Maka dari itu, tidak hanya administrative yang dipersoakan, tetapi juga masalah disiplin dalam menjaga iklim sehat usaha di Indonesia agar tidak ewenang-wenang dalam mengakuisisi atau membuat strategi untuk mengalahkan pesaing pangsa pasar yang ada.

2. Betapa rumitnya mengurai kasus Jiwasraya

Sumber: https://tirto.id/betapa-rumitnya-mengurai-kasus-jiwasraya-erAC

(a)    “Ketua BPK Agung Firman menyebut manajemen lama Jiwasraya melakukan penyimpangan investasi sepanjang 2010-2019. Praktik yang mengarah pada fraud tersebut melibatkan direksi hingga pihak-pihak di luar perusahaan”. Manajemen lama Jiwasraya, menurut BPK, tak melakukan analisis pembelian dan penjualan saham atas data yang valid dan objektif. Jual-beli saham tersebut terindikasi dilakukan dengan 'kesepakatan harga', sehingga harga jual beli tidak mencerminkan harga yang sebenarnya. Dari transaksi tersebut, sejumlah pihak juga dicurigai menerima fee”

Suatu perusahaan, termasuk perseroaan terbatas memiliki sumber hukum perusahaan yang mengaturnya, salah satu yang mengaturnya adalah dari perundangan. Dalam kasus ini, Jiwasraya dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tindakan mengkorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Peraturan ini dikenakan agar nantinya harta kekayaan tersangga tidak dapat dipindahtangankan dan harta kekayaan yang telah dipindahtangankan dapat ditelusuri.

(b)   “Temuan BPK seperti akan mempercepat penyelidikan kasus yang merugikan 5,5 juta nasabah ini”

Adanya kerugian ini telah melanggar dari kesepakatan awal dalam salah satu sumber hukum perusahaan, yaitu Kontrak Perusahaan. Kontrak perusahaan berkaitan dengan adanya perjanjian bagi mereka yang memiliki kepentingan dan tentunya akn mengikatkan diri satu sama lainnya. Dalam hal itu, suatu perjanjian yang dilakukan dapat dibatalkan karena adanya suatu pelanggaran sehingga harus batal demi hukum karena telah melanggar ketentuan objektif yang ada pada KUH Perdata pasal 1313 yang dalam hal ini melanggar poin syarat objektif “suatu sebab yang tidak terlarang”. Dalam hal ini kita tahu bahwa tindakan korupsi, suap, dan pencucian uang adalah tindakan yang dilarang dalam undang-undang. Dalam hal ini juga para nasabah atau pihak-pihak yang melakukan hubungan dan perjanjian dengan perusahaan ini menuntut ganti atas kerugian yang timbul akibat terjadinya kasus ini. Wanprestasi, salah satunya merupakan kondisi deimana dilakukannya sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan (terjadinya tindakan yang tidak sesuai aturan karena telah melakukan praktik suap dan korupsi yang merugikan semua stake holder). Sehingga, dalam hal ini pihak yang dirugikan atau nasabah dapat menuntut pengembalian dana/gantirugi ekpada pihak Jiwasraya. Untuk menuntaskan korupsi dan tuntutan pengambalian dana, dalam UU Tipikor Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang isinya:

(1) Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai pidana tambahan adalah:

a.perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud barang tidak bergerak yang digunakan untuk yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pun harga dari barang yang menggantikan barang tersebut;

b.pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

c.penutupan usaha atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;

d.pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana

 

Dalam kasus Jiwasraya ini, JPU menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara itu, untuk perkara TPPU, Jaksa mendakwa Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

(a)    Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal ini mengatur, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empattahun dan paling lama 20 tahun

(b)   Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun

(c)    Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

(1)Setiap orang yang dengan sengaja:

(a)    Menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;

(b)   Mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain.

(c)    Membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;

(d)   Menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;

(e)    Menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;

(f)    Membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; atau

(g)   Menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan basil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)."

 

Kesimpulan: Kasus yang menjerat Jiwasraya telah melanggar berbagai aspek hukum, salah satunya yaitu sumber hukum perusahaan/PT yang seharusnya menjadi syarat dan pedoman pelaksanaan kegiatan PT bersangkutan. Aspek hukum perusahaan yang saya sebutkan terkait dalam hal ini adalah dari UU yaitu UU nomor 8 Tahun 2010. DI samping itu, salah satu sumber hukum perusahaan yang dilanggar adalah Kontrak Perusahaan. Hal ini diakiabatkan adanya suatu pelanggaran sehingga harus batal demi hukum karena telah melanggar ketentuan objektif yang ada pada KUH Perdata pasal 1313 yang dalam hal ini melanggar poin syarat objektif “suatu sebab yang tidak terlarang” sedangkan korupsi sendiri adalah suatu hal yang terlarang. Dalam hal ini pihak yang dirugikan atau nasabah dapat menuntut ganti rugi, dan sebagai respon, dicetuskan pada pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai solusi untuk pengembalian dana yang telah dituntut oleh para nasabah yang nantinya akan diambil dari putusan denda yang akan dibebankan kepada terpidana sebagai ganti.

 

Komentar