Krisis Covid-19: Pemulihan Ekonomi atau Kesehatan?
Pandemi menyebabkan segala permasalahan di dunia. Kata pandemi disematkan kepada penyakit Corona Virus Disease (Covid-19) karena per 12 Maret 2020 penyakit ini telah menginfeksi 114 ribu orang yang tersebar di lebih dari 100 negara dan terus bertambah. Di Indonesia, pandemi Corona Virus Disease pertama kali terkonfirmasi pada Senin, 2 Maret 2020 lalu. Saat itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginformasikan kepada khalayak umum terdapat 2 orang WNI yang positif terjangkit penyakit Covid-19. Mirisnya, saat ini kasus COVID-19 di Indonesia telah menembus 321 ribu pasien positif. Pandemi ini menyebabkan dampak yang luar biasa signifikan dalam sektor ekonomi. Semua sektor ekonomi terimbas mulai dari investasi, ekspor, impor, perikanan, pertanian, maupun UMKM. Melihat terpukulnya sektor ekonomi ini, pemerintah tidak hanya tinggal diam. Beberapa kebijakan yang diambil pemerintah terkait perekonomian dan pelaku ekonomi antara lain: PKH 10 juta KPM; relaksasi batas maksimal defisit APBN; pembebasan PPH impor untuk 19 sektor tertentu; pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu; restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu; penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema Kredit Usaha Rakyat (KUR); penurunan tarif PPh Badan; pembatasan sosial berskala besar (PSBB); menganggarkan dana bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) seninai Rp 150 triliun, dan sebagainya.
Namun, situasi ini tidak hanya memerlukan kebijakan-kebijakan terkait isu ekonomi, tapi juga terkait isu-isu kesehatan. Dilansir dari laman cnnindonesia.com, penambahan pasien positif Covid-19 berjumlah 4850 orang pada tanggal 8 Oktober 2020. Setiap harinya selalu ada penambahan pasien Covid-19 dan rasio penambahannya pun cenderung meningkat. Maka dari itu, pemerintah sehaarusnya semakin menekankan serangkaian kebijakan terkait Covid-19 ini, salah satunya PSBB. Memang tidak mudah menetapkan kebijakan yang menentukan nasib Indonesia ke depannya. Kebijakan itu hanya dapat dibuat oleh mereka yang duduk di pemerintahan. Kadangkala kebijakan yang telah dibuat juga tidak dapat langsung tersampaikan ke masyarakat karena kurangnya penyebaran informasi atau keterbatasan masyarakat dalam mengakses media yang terkait. Selain keterbatasan masyarakat dalam mengakses informasi, masyarakat juga terkadang kebingunan menuarakan aspirasi mereka terhadap pemerintah karena kondisi maupun keterbatasan kemampuan. Maka dari itu, perlu adanya perantara antara pemerintah dengan rakyat Indonesia. Di sini lah berbagai peran mahasiswa diperlukan.
Dosen Ilmu Komunikasi Unimal, Cindenia Puspita Sari, mengatakan bahwa mahasiswa dalam hal penanganan kasus Covid-19 harus aktif dan serta memberikan edukasi terkait program pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19. Kesadaran mahasiswa juga harus tinggi menanggapi penyebaran Covid-19. Dalam hal ini mahasiswa juga perlu menjalankan fungsinya, sebagai agen perubahan serta agen kontrol sosial. Dalam menanggapi kondisi Covid-19, mahasiswa tidak harus hanya berkiblat terhadap pemerintah.. Deputi bidang Pelayanan Publik Kementrian PANRB, Diah natalisa, menyampaikan perlu adanya partisipasi mahasiswa dalam memberikan kontribusi, kritik, dan saran terhadap peningkatan kualitas pelaanan public nasional3. Mahasiswa dihimbau untuk menyosialisasikan dan menyebarluaskan terkait sistem pengelolaan pengaduan pelayanan public nasional-layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N-LAPOR!). Ada beberapa pihak terkait yang juga harus selalu dibantu oleh mahasiswa dalam hal penyosialisasian dan penanganan Covid-19, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mengingat bahwa jumlah kematian tenaga kesehatan (nakes) yang diakibatkan infeksi Covid-19 ( 228 nakes [127 dokter, 9 dokter gigi, dan 92 perawat]), ketua Tim Protokol tim Mitigasi IDI, Dr. dr. Eka Ginandjar SpPD-KKV mengatakan bahwa penggunaan masker yang baik dan benar sangat penting dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19. Pentingnya peran mahasiswa dalam menyosialisasikan hal ini tentu saja akan membantu nakes atau dalam hal ini IDI dalam mempermudah penyaluran informasi terkait langkah dan upaya penanganan Covid-19.
Serangkaian kebijakan telah dibuat oleh pemerintah dalam hal pencegahan penularan Covid-19, yaitu melalui kebijakan PSBB yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Peraturan ini mengatakan bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Pada bulan April pemerintah telah melakukan PSBB di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Sumatera Barat, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, serta 70 kota/kabupaten lainnya. Namun dalam hal ini, ada sejumlah kendala dan pertimbangan yang diberikan pemerintah terkait kebijakan PSBB.
Pemerintah mengatakan bahwa perlu adanya relaksasi PSBB di negeri ini. Relaksasi yang dimaksud di sini bukan semata-mata menghilangkan dan mengabaikan protokol kesehatan, tetapi yang dimaksud adalah bahwa protokol kesehatan makin diperketat, PSBB sudah dilonggarkan atau tidak diperpanjang, dan perekonomian tetap berjalan. Seperti yang dikatakan Wali Kota Surabaya, Tri Rismamaharini, bahwa relaksasi PSBB diberlakukaan karena kondisi yang terus down dan ketidakmungkinan dalam membayar orang yang menganggur di saat hotel, restoran, mal, toko-toko tidak ada income, dan pemerintah minim pemasukan. Presiden Joko Widodo juga mengatakan bahwa kita harus hidup berdampingan dan berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan sampai dengan ditemukannya vaksin Covid-19. Dana yang dimiliki Negara tidak akan cukup untuk membiayayai PSBB yang berkelanjutan, tidak seperti Cina yang mampu melakukan lockdown karena begitu banyak anggaran dan dana yang dimiliki negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia itu. Menteri Keuangan, Swi Mulyani Indrawati, telah memberikan sinyal bahwa ancaman resesi semakin nyata bagi perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia kuarta II sudah -5,32%. Jika PSBB terus dilakukan, maka Indonesia akan bertemu dengan kondisi resesi (ekonomi roda ekonomi akan “beristirahat”) yang menyebabkan permintaan agregat turun kemudian menyebabkan perusahaan tutup dan bertambahnya pengangguran. Semua kerugian yang dialami terkait dengan PSBB
Relaksasi PSBB perlu dilakukan untuk meningkatkan dan memulihkan produktivitas ekonomi. Relaksasi perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar tetap dapat melakukan usaha. Kebijakan ini juga akan berkorelasi dengan dapat diminimalisirnya tingkat PHK para pekerja. Seperti dilansir melalui website borneonews.co.ic, penjualan ritel di Indonesia tercatat sebesar 29.862 unit per Juni 2020. Angka itu lebih tinggi dibandingkan bulan Mei yang hanya mencapai 17.083 unit. Terlihat di sini adanya penambahan jumlah penjualan ritel terhadap perusahaan di Indonesia. Relaksasi juga menyebabkan perekonomian Indonesia diprediksikan meningkat pada kuartal III. Relaksasi PSBB diperlukan untuk me-“restart” perekonomian Indonesia agar dapat tumbuh pada tahun 2021. Dapat kita lihat bahwa hutang dan APBN Indonesia membengkak akibat alokasi biaya untuk Covid-19 perlu diselesaikan dan ditutupi oleh beberapa sumber penhasilan. Dengan adanya relaksasi PSBB maka sedikitnya pemerintah telah menambahkan sumber-sumber pemasukan untuk dapat menutupi segala biaya yang telah dikeluarkan.
Selalu ada pro dan kontra dari segala kebijakan yang telah dibuat pemerintah. Jika pemerintah menetapkan kebijakan relaksasi PSBB maka pemerintah juga sudah siap dengan kemungkinan peningkatan angka positif Covid-19. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selaku lembaga yang menaungi seluruh dokter di Indonesia yang menjadi garda terdepan dalam penanggulangan pasien psitif Covid-19 menghimbau agar pemerintah terus disiplin menjalankan kebijakan PSBB dan hanya mengevaluasi terhadap pengecualian beberapa operasional moda transportasi, seperti moda transportasi yang membawa logistic dan keperluan pentinga lainnya. Tenaga medis sudah sangat kewalahan menangani pasien Covid-19 yang terus menerus bertambah setiap harinya. Walaupun pelaksanaan PSBB belum sempurna, tetapi kebijakan ini berhasil mendorong penurunan laju penularan Covid-19 di 4 provinsi dan 72 kabupaten (news.detik.com).
Dapat kita lihat pada periode I, II, dan III diberlakukannya PSBB di wilayah Jakarta (11—23 April, 24April—21 Mei, 22 April—4 Juni 2020) meningkat, tetapi tidak “meledak”. Kemudian melakukan PSBB transisi 3—16 Juni 2020. Dapat kita lihat bahwa penambahan dan kasus positif selama diberlakukannya PSBB cenderung stabil. Namun, pada periode setelahnya, yaitu Juli—saat ini, kasus Covid-19 “meledak”. Hal ini disebabkan aktivitas masyarakat belum normal selepas diberlakukannya PSBB. Berbeda halnya pada bulan Juli—sekarang. Pada saat PSBB diberlakukan di DKI Jakarta, angka kasus Covid-19 Jakarta menyumbang 50% dari jumlah keseluruhan nasional. Namun, setelah diberlakukannya PSBB di Jakarta, angka positif turun menjadi 39% dari total nasional ( news.detik.com). Kemudian pada saat dilonggarkannya PSBB di Jakarta, kita saksikan masyarakat sudah mulai melakukan aktivitasnya dengan normal. Setelah aktivitas masyarakat menjadi pulih kembali, kemudian menyebabkan penularan Covid-19 mulai “meledak”. Maka dari itu, IDI mengkhawatirkan jika pemerintah melakukan kebijakan pelonggaran PSBB sebelum Indonesia benar-benar pulih.
IDI mengkhawatirkan adanya klaster baru penularan Covid-19. Kita dapat perhatikan dalam moda transportasi kereta rel listrik (KRL) meningkat menjadi 12,24 juta selama bulan Juli 2020. Kondisi yang sempit dengan jarak antar satu orang dengan orang lain yang begitu dekat menjadikan moda transportasi umum ini berbahaya terkait penyebaran Covid-19. Bahkan, Kementerian Kesehatan RI menjadi klaster tertinggi dalam penyebaran Covid-19 di antara seluruh kementerian yang ada. Semua kemungkinan yang ada serta segalam hal yang telah terjadi menyebabkan IDI selaku organisasi tempatnya “pahlawan” kesehatan bernaung mengeluhkan dan tidak setuju terkait direlaksasikannya PSBB di Indonesia. IDI menilai bahwa pemerintah cenderung mengutamakan sektor ekonomi dibandingkan menyelamatkan seluruh warga negaranya. Alih-alih mendorong perkembangan ekonomi, pemerintah justru melakukan kesalahan hingga menyebabkan kasus Covid-19 menembus angka 321 ribu.
Sebagai pribadi yang memiliki berbagai profesi, tentu saja kita akan membela dan menyarankan hal-hal terkait bidang yang kita kuasai ilmunya. Seperti IDI yang lebih menjadikan prioritas terhadap penyembuhan pasien. Namun, pemerintah pasti telah menilai mana baik dan buruk dalam setiap kebijakan. Pemerintah tidak dapat memilih kebijakan yang menguntungkan semua pihak, harus ada yang sedikit “mengalah” atau bahkan “berjalan seiringan”. Dalam hal ini, menurut pandangan para ekonom yang merupakan ahli di bidang perekonomian, pemerintah mendapatkan dukungan oleh mereka.
Ekonom Senior Indef Aviliani mengatakan kalau ekonomi RI masih bergantung terhadap permintaan. Konsumsi masyarakat berkontribusi lebih dari 50% dari pembentukan produk domestic bruto (PDB) RI. Maka dari, langkah pemerintah dapat kita anggap benar untuk merelaksasi PSBB. Seperti telah kita singgung di atas, bahwa penjualan ritel meningkat setelah pemberlakuan PSBB tidak dilakukan lagi. Dia melanjutkan bahwa pemerintah harus mengalirkan dana untuk mendorong adanya peningkatan permintaan, bukan hanya terus meingkatkan penawaran saja. Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal mengatakan pemerintah tidak boleh diam melihat kondisi Indonesia saat ini. Selain melonggarkan PSBB, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang membantu para pengusasha yang kesulitan akibat pandemi. Jika tidak, gelombang PHK akan terjadi atau minimal gaji para karyawan akan dipotong. Jika terjadi PHK atau pemotongan gaji, masyarakat akan menghemat agar dapat bertahan hidup, alhasil konsumsi masyarakat berkurang. Jika konsumsi masyarakat berkurang, PDB dari sektor konsumsi masyarakat akan menurun drastis. Jika tidak lagi ada perminaan, penawaran juga akan terhenti karena tidak memuliki biaya tambahan untuk menghasilkan barang atau jasa. Dampak dari itu semua adalah Indonesia akan mengalami resesi. Walau kejadian ini masih jauh dari pengalaman tahun 1998, tetapi kondisi ini akan menjadi lebih buruk dibandingkan tahun 2008 silam.
Pembengkakan APBN untuk membiayai penanggulangan Covid-19 juga perlu adanya pemasukan untuk setidaknya tidak terlalu berat untuk pendanaan, mengingat utang Indonesia sudah banyak. Jika utang akibat penanganan ini terus bertambah tanpa adanya pemasukan, akan memengaruhi terkait kurs mata uang. Jika PSBB tidak dilakukan relaksasi, kurs, serta kondisi perekonomian Indonesia tidak stabil, setelah pandemic berakhir, para investor tidak akan mau datang ke Indonesia untuk menanamkan sahamnya. Investor menganggap bahwa pemerintah telah gagal dalam menjaga situasi perekonomian agar tetap kondusif. Hal itu akan berimbah pada jangka waktu pemulihan perekonomian Indonesia yang dapat berjalan begitu memakan waktu. Jadi para ekonom sepakat bahwa perekonomian Indonesia harus tetap berjalan, tetapi dengan standard an protokol yang harus dijalankan sebelumnya.
Maka dari itu, relaksasi PSBB yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut pandangan beberapa ekonom, tepat dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menghidari terjadinya gelombang PHK di Indonesia. Namun, kita tidak dapat hanya bergantung pada perekonomian, sektor kesehatan seharusnya juga kita perhatikan. Perekonomian dan aktivitas masyarakat boleh saja dilakukan, tetapi kita harusnya sadar bahwa kondisi saat ini tidak mengizinkan kita untuk bersantai-santai dan abai terkait apapun itu. Kita harus tetap waspada, menjalani seragkaian protokol pemerintah yang telah ditetakan, serta tidak lupa memberikan beberapa kontribusi dengan melakukan kegiatan produktif sebagai mahasiswa.
Komentar
Posting Komentar