Langsung ke konten utama

Sertifikat Akuntansi

 

Sertifikat Akuntansi 

Certified Public Accountant (CPA)

Certified Public Accountant (CPA) adalah sertifikat yang ditujukan untuk profesi akuntan public. Certified Public Accountant (CPA) juga dianggap sebagai sertifikat tertinggi dalam profesi akuntan public di Indonesia. Certified Public Accountant (CPA). CPA merupakan sertifikat yang memiliki basis kompetensi individu. Kompetensi ini mencakup pengetahuan dalam bidang teoritis yang diperlukan dalam berpraktek sebagai akuntan public, termasuk berbagai ilmu akuntansi, pengendalian internal, auditing, siitem informasi, ekonomi mikro dan makro, perpajakan, serta keahlian dan pengalaman dalam mempraktikkan pengetahuan mengenai bidang-bidang yang diperlukan.

 Di Indonesia, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) adalah suatu lembaga uang berhak mengeluarkan Certified Public Accountant (CPA) sesuai UU no. 5 Tahun 2011 tentang akuntan public yang pelaksanaannya kemudian diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433 / KMK.01 / 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 / PMK.01 / 2008. Seorang akuntan dapat membuka kantor layanan akuntan public bisa dilakukan jika telah mendapatkan atau menyandang CPA setelah memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan sebelumnya. Certified Public Accountant (CPA) juga hanya dapat berlaku di suatu negara saja dengan mengacu pada Undang–Undang di negara masing-masing

Charter Accountant (CA)

Kualifikasi akuntan profesuonal sesuai dengan panduan standar akuntan internasional telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau sering disebut IAI dengan sebutan Chartered Accountant Indonesia (CA). Penetapan kualifikasi ini dilakukan sesuai dengan tujuan dari pendirian pendidikan akuntan dan untuk  meningkatkan mutu pekerja akuntan. Selain itu, kualifikasi  Charter Accountant (CA) juga ditetapkan guna menjada serta meningkatkan kepercayaan dari masyarakat kepada mereka yang memiliki profesi akuntan, memberikan perlindungan bagi pengguna jasa akuntan, dan mempersiapkan akuntan-akuntan di Indonesiaa dalam menghadapi tantangan di dalam perekonomian global

Pasal 16 PMK 25/PMK.01/2014 menyebutkan terkait PPL. PPL dapat ditempuh dengan melalui PPL yang diselenggatakan oleh Ikatan akuntan Indonesia (IAI), PPAJP, dan/atau pihak lain yang telah diakuo oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan/atau Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (PPAJP). Para akuntan wajib mengikuti PPL minimal sebanyak 30 (tiga puluh) satuan kredit PPL (SKP) per tahunnya. Sebagai bagian dari International Federation of Accountant (IFAC) Ikatan Akuntan Indinesia mewajibkan 120 (seratus dua puluh) Satuan kredit PPL (SKP) selama 3 (tiga) tahun bagi mereka yang menjadi akuntan 

Komentar