Langsung ke konten utama

Tragedi Semanggi

 

Tragedi Semanggi

            Pada 13 November 1998 terjadi kerusuhan di sekitas Semanggi, Jakarta Selatan yang terjadi saat para ahasiswa menyuarakan suatu bentuk protes kepada pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie. Banyak mahasiswa serta masyarakat yang sebelumnyaa telah tergabung dan mencapai titik di daerah Semanggi bergabung dengan mereka yang telah berkumpul di depan kampus Atma Jaya Jakarta. Siang harinya dilakukan pengepungan menggunakan kendaraan lapis baja terhadap mahasiswa dan masyarakat. Massa dibubarkan pukul tiga sore dengan disertai tembakan yang mambabi buta dari para aparat yang bertugas membubarkan. Alhasil mereka berlindung di kampus Atma Jaya dan mengobati kawan-kawan yang terluka. Dari pukul 15.00 terus dilakukan penembakan oleh aparat hingga dini hari, sehingga makin banyak korban dari aksi ini. Tragedi ini menyebabkan delapan belas orang meninggal diakibatkan oleh tembakan yang membabibuta dari aparat keamanan.

            Kasus pelanggaran Ham yang terjadi pada tragedy Semanggi ini telah ditindaklanjuti dengan membawanya ke jalur hukum. Namun, dari sekian banyak hukuman, belum ditemukan “otak pelaku” yaitu merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap peristiwa ini. Tidak hanya itu, tragedy HAM lainnya juga belum ada yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum, salah satunya disebabkan oleh tidak adanya pengadilan khusus yang berwenang dalam hal mengusut serta  memutuskan perkara pelanggaran HAM.

            Tragedi semanggi merupakan salah satu tragedy pilu dalam sejarah Indonesia maupun sejarah demokrasi di Indonesia. Ketika masyarakat dan mahasiswa yang hendak menyampaikan bentuk protes malah dihadang dan ditembaki dengan membabi buta. Seharusnya kejadian seperti ini tidak pernah terjadi di Indonesia, ketika penyampaian protes disambut tembakan yang menyebabkan terbunungnya sekian puluh orang. Seharusnya ini merupakan catatan besar dalam sejarah demokrasi di Indonesia, catatan yang menjadikan pedoman bagi berjalannya kebebasan menyampaikan aspirasi di depan umum. Seperti saat ini, pada masa demokrasi sedang perlahan dibendung oleh para penguasa, seharusnya kita sebagai mahasiswa tanpa kenal takut, terus menyuarakan kepentingan dan kebebasan berpendapat mengingat saudara/i kita telah gugur demi membebaskan kita dari kungkungan ketidakbolehan dalam menyuarakan pendapat.

            Marsinah merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Kejadian ini menyebabkan sebuah kenangan pahit dalam sejarah demokrasi Indonesia. Menilik dari kejadian ini, seharusnya sudah ada peradilan yang khusus mengusust pelanggaran ham dan memutuskan perkaranya. Kejadian ini seharusnya membuat kita sebagai mahasiswa tidak pernah gentar untuk terus menyuarakan aspirasi dalam rangka demokrasi.

Komentar