Perseroan Terbatas dan BUMN A. Tinjauan Umum Mengenai Perseroan Terbatas (PT) 1. Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Perseroan terbatas (PT) adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya. Pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 telah dibahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal. Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk entitas usaha yang paling disukai saat ini karena memberikan kemudahan bagi pemilik modal atau pemegang saham untuk mengalihkan perusahaannya kepada setiap orang dengan menjual seluruh saha...